MATERI PERTOLONGAN PERTAMA
DASAR PERTOLONGAN PERTAMA
Pertolongan Pertama
 Pemberian  pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang  memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Pemberian  pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang  memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.Tujuan Pertolongan Pertama
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam  perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian  dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan  Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi  masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu: 
- Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
| Pasal 531 K U H Pidana “Barang  siapa menyaksikan sendiri ada     orang didalam keadaan bahaya maut,  lalai memberikan atau mengadakan     pertolongan kepadanya sedang  pertolongan itu dapat diberikannya atau     diadakannya dengan tidak  akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang     lain akan kena bahaya  dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya     Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP     45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566” | 
 Di  dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai  Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk  melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan  Pertama antara lain :
Di  dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai  Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk  melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan  Pertama antara lain : Persetujuan Pertolongan
Saat  memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban  terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak  sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan  yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau  penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau  dianggap tidak mampu memberikan persetujuan 
- Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan  penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan  peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks

Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit. 
b. Kaca mata pelindung

Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong

Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru

Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm

Mencegah benturan di kepala ketika melakukan pertolongan.
| Semua carian tubuh dianggap menular Untuk mencegah     penularan penyakit melalui cairan tubuh: 1. Mencuci     Tangan 2. Membersihkan     peralatan v Mencuci Membersihkan perlatan dengan sabun dan air v Desinfeksi Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen v Sterilisasi Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua     mikroorganisme. 3. Menggunakan     APD | 


